Kejagung Menetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Kadis ESDM Babel

by -102 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung mengumumkan penetapan itu dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024) malam.

Menurut Kuntadi, tim penyidik telah memeriksa 14 orang saksi di mana salah satunya, dengan inisial HL, tidak bisa hadir karena sakit. “Setelah delapan jam pemeriksaan, tim penyidik memandang telah terdapat cukup bukti untuk menetapkan lima tersangka hari ini,” katanya. Berikut adalah perinciannya:

HL: Pemilik Manfaat PT TIM
FR: Pemasaran PT TIM
SW: Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari tahun 2015 hingga awal Maret 2019
BN: Plt Kepala Dinas ESDM Babel Maret 2019
AS: Plt Kepala Dinas ESDM Babel yang kemudian ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM Babel

“Tiga dari lima tersangka ditahan untuk penyidikan setelah pemeriksaan kesehatan,” kata Kuntadi. Tempat penahanan masing-masing adalah:

FR: Rutan Salemba Kejagung
AS: Rutan Salemba Jakarta Pusat
SW: Rutan Salemba Jakarta Pusat

“Sedangkan tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Sementara HL, yang tidak hadir dalam pemeriksaan, akan dipanggil oleh tim penyidik untuk menjadi tersangka,” kata Kuntadi.

Artikel Selanjutnya: Video: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah

(miq/miq)