Sosok Menteri ESDM yang Diharapkan Industri Hulu Migas

by -105 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Minyak dan Gas Bumi Indonesia (IPA) memiliki pesan khusus untuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di kabinet Prabowo Subianto.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong berharap Menteri ESDM ke depan dapat mempertahankan iklim investasi sektor minyak dan gas yang sudah cukup baik saat ini.

“Setidaknya kondisinya saat ini cukup baik, jadi tolonglah jadikan lebih baik, jangan mundur. Tapi majulah, semoga kondisi saat ini menjadi pijakan untuk kemajuan lebih lanjut,” kata dia usai Konferensi Pers Road to IPA Convex 2024, Selasa (7/5/2024).

Menurut Marjolijn, kemajuan di sektor hulu minyak dan gas dalam beberapa tahun terakhir tidaklah mudah. Oleh karena itu, ia berharap iklim investasi yang semakin baik ini dapat terus dipertahankan. “Saya sangat menghargai pemerintah, tapi apakah sudah cukup sampai di sini. Tidak, karena negara lain terus bergerak. Yang penting jangan mundur,” ujarnya.

Sebelumnya, Akademisi Ekonomi Energi dari Universitas Pertamina Rinto Pudyantoro berharap pemerintahan selanjutnya dapat menyemangati iklim investasi sektor hulu minyak dan gas Indonesia.

Menurut Rinto, meskipun hal tersebut sulit dilakukan, setidaknya pemerintahan baru tidak boleh menciptakan keributan selama lima tahun ke depan. Keributan yang dimaksud misalnya dengan menerapkan sistem Kontrak Bagi Hasil (Production Cost Sharing/PSC) baru seperti model Gross Split.

“Usul saya kepada pemerintahan baru, jangan menciptakan keributan. Sehingga membuat investor berpikir ulang. Jika sudah ribut, semuanya berhenti. Atau minimal ada relaksasi, jangan berbagai-bagai atau menerapkan PSC gross split baru lagi,” kata dia.

Rinto merasa sah-sah saja bagi pemerintahan baru untuk membuat kebijakan terkait sektor hulu minyak dan gas Indonesia, selama kebijakan tersebut berdampak positif. Namun, jika sebaliknya, ia menyarankan agar lima tahun ke depan digunakan untuk memperbaiki masalah yang ada di industri minyak dan gas.

Pada awalnya, Rinto mengatakan bahwa sektor hulu minyak dan gas Indonesia pernah meraih kejayaan pada tahun 1971. Pada periode tersebut, pengelolaan sektor hulu minyak dan gas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 memiliki sistem kontrak yang menarik bagi para investor.

Namun sejak UU Migas direvisi, kedua hal tersebut dihilangkan dari kontrak kerjasama minyak dan gas Indonesia.

Karena itu, ia berharap kepada pemerintahan selanjutnya untuk mengembalikan sistem kontrak seperti yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971.

“Kalau saya usulkan, karena fiskal bisa dikendalikan pemerintah, maka kembalikan saja PSC seperti dulu. Apakah pemerintah mau atau tidak, jawabannya pasti tidak. Semoga saja mau,” kata dia.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya:
RPP Kebijakan Energi Nasional Ditargetkan Rampung Tahun Ini

(pgr/pgr)