Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS, Kelas 1,2,3 Dihapus

by -128 Views

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024 tersebut, Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Selain itu, pemerintah juga merevisi ketentuan mengenai jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS. Layanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi tujuan estetik dan kecelakaan yang disebabkan oleh hobi ekstrem.

Merujuk pada salinan Perpres 59 Tahun 2024, terdapat sedikit perubahan dalam Pasal 52 yang mengatur pengecualian layanan untuk peserta BPJS Kesehatan. Perubahan terjadi pada Ayat (1) huruf d, m, dan r Pasal 52.

Berikut adalah daftar lengkap layanan kesehatan yang tidak dijamin bagi peserta BPJS Kesehatan:

Pasal 52

(1) Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:
a. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
c. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
d. pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
h. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
i. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
j. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
k. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
l. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
m. alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
n. perbekalan kesehatan rumah tangga;
o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
p. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
q. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
r. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
t. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
u. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.