Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah mewah milik tersangka TN alias AN yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di bidang tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menemukan satu unit rumah seluas 805 meter persegi milik TN alias AN. Rumah tersebut terletak di Crown Golf Utara Nomor 7, Summarecon Serpong, Banten.
“Properti satu unit rumah tersebut diperoleh melalui jual beli pada tanggal 21 Juli 2018. Pada tanggal 14 Mei 2024, Tim Pelacakan Aset beserta Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan tindakan penyitaan,” ujar Ketut dalam siaran pers pada Kamis (16/5/2024).
Ketut juga menyatakan bahwa tim penyidik akan terus mengungkap fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk mengungkap tindak pidana yang sedang diselidiki.