Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu terjadi dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) di DPP PBB, Jakarta. MDP adalah lembaga tertinggi di PBB yang berwenang mengambil keputusan penting seperti perubahan AD/ART dan pemilihan penjabat ketua umum.
Permintaan Yusril untuk mundur diterima oleh peserta MDP dari DPP PBB, DPW PBB, dan badan-badan otonom PBB dengan total 49 suara. Dalam pemungutan suara, Ketua Mahkamah Partai PBB, Fahri Bachmid, terpilih menjadi penjabat ketua umum PBB hingga pemilihan ketua umum definitif pada Muktamar PBB berikutnya. Yusril menjelaskan bahwa sudah waktunya untuk regenerasi dalam kepemimpinan PBB setelah memimpin partai sejak tahun 1998.
Fahri Bachmid yang berusia 46 tahun menggantikan Yusril yang berusia 68 tahun. Yusril berencana tetap aktif dalam dunia politik sebagai akademisi dan dengan pengalaman politik yang panjang, tanpa keterikatan dengan partai politik. Ia berharap dapat turut serta dalam membangun hukum dan demokrasi di Indonesia tanpa batasan partai.
Pergantian kepemimpinan dari Yusril ke Fahri Bachmid dianggap berjalan secara demokratis, sah, dan konstitusional. Hasil perubahan AD/ART PBB dan pemilihan penjabat ketua umum akan didaftarkan ke Notaris dan kemudian diajukan ke Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik.