Siap-siap! Gaji ke-13 PNS Akan Dicairkan Pekan Depan

by -47 Views

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai pekan depan. Pada Senin, 3 Juni 2024, gaji ke-13 akan dicairkan untuk pensiunan PNS dan anggota TNI-Polri. Sedangkan untuk PNS dan TNI/Polri yang masih aktif, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2024. Jadwal pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis. Taspen akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

Yoka menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lainnya kecuali pajak penghasilan. Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.

Selain itu, besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan anggota TNI-Polri yang masih aktif diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Pemerintah memberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok yang telah dinaikkan sebesar 8%, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai dengan golongan PNS masing-masing.