Bos Pengusaha Menyatakan Penolakan Terhadap Rencana Jokowi Potong Gaji Karyawan untuk Tapera

by -118 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan terbaru tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Karyawan harus setuju untuk memotong 2,5% dari gajinya setiap bulan, sementara pengusaha harus menyetor 0,5% dari gaji karyawan mereka.

Peraturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, termasuk untuk perhitungan besaran simpanan Tapera untuk pekerja mandiri atau freelancer.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani, berpendapat bahwa pemerintah perlu lebih hati-hati sebelum menerapkan kebijakan ini. Dia menyarankan agar kebijakan ini diterapkan terlebih dahulu kepada aparatur sipil negara (ASN), sebagai acuan dan bahan evaluasi sebelum diperluas kepada pekerja swasta.

“Jika pemerintah tetap akan menerapkannya, diharapkan dimulai dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI/POLRI untuk manfaat mereka yang sepenuhnya dalam kendali pemerintah. Jika hasil evaluasi sudah bagus, baru dipertimbangkan untuk meluaskan cakupannya ke sektor swasta,” kata Shinta kepada CNBC Indonesia, Selasa (28/5/2024).

Terkait PP 21/2024 yang akan diberlakukan pertengahan tahun ini, APINDO berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena potongan dari pekerja dan pelaku usaha dianggap tidak perlu karena dapat memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk mendapatkan fasilitas perumahan, dapat dimanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk empat manfaat. BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan perbankan untuk mewujudkannya, dan dana MLT yang tersedia sangat besar namun pemanfaatannya masih sedikit.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya:
Pegawai Lebih Bayar Pajak Gara-Gara TER PPh 21? Begini Solusinya

(dce)