Mengapa Pemerintah Mengubah Peraturan Tentang Perkebunan Sawit?

by -19 Views

Pemerintah berencana merevisi Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024. Revisi ini bertujuan untuk mendukung hilirisasi sawit di Indonesia.

Inpres No 6/2019 diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 22 November 2019 dan memberikan instruksi kepada Menko Perekonomian, para Menteri, Kepala Badan Informasi Geospasial, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

Salah satu poin dalam Inpres No 6/2019 adalah memperkuat data, koordinasi, dan infrastruktur; meningkatkan kapasitas pekebun; mendukung percepatan Sertifikasi ISPO; dan meningkatkan akses pasar produk kelapa sawit.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa revisi Inpres ini akan menambahkan ketentuan terkait standar keberlanjutan ISPO Indonesia untuk bioenergi, termasuk biodiesel. Hal ini bertujuan untuk memproduksi biodiesel Indonesia yang memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Eniya juga menyampaikan bahwa penggunaan bahan bakar hasil hilirisasi CPO akan membantu meningkatkan ekspor dan pendapatan petani. Hilirisasi agroindustri dapat dilakukan secara massif untuk memperkuat keekonomian kerakyatan berbasis pertanian.

Revisi Inpres ini merupakan langkah dalam pengembangan CPO berkelanjutan di Indonesia dan memberikan peluang bagi keterlibatan petani dalam proses hilirisasi tersebut.