Uni Eropa Menyerang RI di WTO dengan 5 Kasus Bukan Hanya Sekadar Nikel

by -16 Views

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lima kasus kebijakan Indonesia yang bersinggungan dengan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan menyatakan bahwa kasus pertama antara Indonesia dan UE adalah tentang kebijakan pelarangan ekspor nikel mentah dari Indonesia yang diperselisihkan.

Selain itu, Bara mengatakan ada kasus lain yang berkaitan dengan minyak sawit (CPO). Ada juga kasus stainless steel Indonesia di Morowali yang dikenakan bea masuk tambahan.

Menurut Bara, UE menuduh produksi stainless steel di Indonesia sebagai hasil subsidi dari Pemerintah China. Barang tersebut dikenakan dengan transnational subsidy, yang dianggap tidak sesuai oleh UE meskipun tidak diatur dalam ketentuan WTO.

Selain itu, ada kasus lain yang diajukan oleh Indonesia terkait penerapan tarif biodiesel yang masuk ke UE. Terakhir, kasus terkait turunan minyak sawit yaitu fatty acid yang dikenakan anti dumping duty.

Bara menyampaikan bahwa posisi Indonesia menjadi sulit karena harus menjaga hubungan baik dengan UE sambil menyelesaikan perlindungan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Indonesia ingin menyelesaikan CEPA namun juga memiliki lima kasus aktif di WTO dengan UE.