Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya salah kelola dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Salah kelola ini menyebabkan pengelolaan dana pendidikan menjadi tidak efisien, sehingga Uang Kuliah Tunggal (UKT) terus naik dari waktu ke waktu.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa dana fungsi pendidikan sebesar Rp 665 triliun dalam APBN 2024 didistribusikan ke berbagai kementerian dan lembaga, termasuk dana untuk pendidikan tinggi. Namun, di salah satu kementerian, KPK menemukan bahwa dana pendidikan tinggi justru digunakan untuk tujuan lain.
“Pada salah satu kementerian, dana pendidikan tinggi malah dialokasikan untuk SMK,” ujar Pahala dalam sebuah diskusi di KPK.
Pahala juga menemukan temuan yang lebih serius di kementerian lain, di mana dana pendidikan tinggi digunakan untuk membiayai pelatihan internal. “Mereka menggunakan dana pendidikan tinggi untuk diklat,” ungkapnya.
Menurut Pahala, penyelesaian masalah salah kelola dana pendidikan tinggi ini sangat penting. Jika dana tersebut dikelola dengan lebih efisien, dapat digunakan untuk mendukung operasional perguruan tinggi negeri.
Sebelumnya, kenaikan UKT di beberapa kampus negeri di Indonesia telah menuai kontroversi. Kenaikan tersebut dipicu oleh Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur besaran tarif UKT bagi mahasiswa tidak mampu. Meskipun pemerintah telah menunda kenaikan UKT di seluruh kampus negeri, kemungkinan kenaikan tersebut masih terbuka di masa depan.
Dengan adanya masalah ini, KPK menekankan pentingnya penyelesaian masalah salah kelola dana pendidikan tinggi agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pendidikan tinggi dan pembangunan suatu institusi pendidikan yang lebih baik.