Ketua Program Studi Hubungan Internasional di Universitas Kristen Indonesia: Regulasi Spionase Perlu Ditetapkan dengan Jelas dan Tegas

by -144 Views

Ketua Program Studi HI UKI: Regulasi Spionase Harus Tegas

Regulasi terkait spionase perlu diatur secara rinci oleh negara. Karena aturan yang ketat akan mencegah dampak yang tidak diinginkan di masa depan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Program Studi HI dan Direktur CSJGR Universitas Kristen Indonesia (UKI), Arthuur Jeverson Maya saat menghadiri seminar dengan tema “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kuasa, Sebuah Diskursus” yang diselenggarakan oleh Center for Security and Foreign Affairs (CESFAS) UKI bekerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI).

“Pentingnya regulasi yang jelas dan tegas dalam mengatur kegiatan spionase, agar tidak menimbulkan masalah etika dan hukum di kemudian hari,” kata Arthuur di UKI, pada hari Selasa (11/6).

Seperti yang terungkap dalam laporan peralatan penyadapan Amnesty International, teknologi penyadap canggih yang digunakan oleh beberapa pemerintah dapat melanggar hak asasi manusia. Untuk melindungi diri, perbarui perangkat lunak Anda, gunakan kata sandi yang kuat, dan berhati-hatilah dengan apa yang Anda bagikan secara online.

Pada kesempatan itu, Arthuur juga menyoroti kontradiksi dalam hubungan negara dengan spionase, serta pentingnya kemajuan teknologi dalam mengakses informasi.

“Spionase merupakan bentuk perang rahasia yang melibatkan kegiatan pengawasan dan pengumpulan informasi secara diam-diam,” ujarnya.

Arthuur mengakui, ada kontradiksi antara keterbukaan dan kerahasiaan dalam hubungan negara dengan spionase. Negara harus transparan untuk mempertahankan legitimasi dan kepercayaan publik, tetapi kerahasiaan juga diperlukan untuk melindungi keamanan nasional.

Kemajuan teknologi dalam hal akses dan analisis informasi juga menjadi fokus yang diungkapkan Arthuur. Perbedaan kecepatan akses informasi bisa menjadi tantangan yang besar.

“Negara harus terus memperbarui dan meningkatkan teknologi mereka agar informasi dapat diperoleh dan digunakan secara efektif,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, membicarakan pengalaman dan pandangannya tentang intelijen. Dia membahas evolusi intelijen dari masa lalu hingga sekarang, pentingnya teknologi dalam kegiatan intelijen, serta tantangan yang dihadapi dalam penyadapan.

“Di masa lalu, operasi intelijen dilakukan dengan sumber daya yang terbatas dan teknologi yang kurang memadai, sehingga situasinya seringkali disebut senyap dan berbahaya,” kata Hasanudin.

Untuk mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, UU No. 17 Tahun 2017 disusun dan disahkan untuk mengatur praktik intelijen. Meskipun masih ada banyak kekurangan yang perlu diperbaiki terkait penyadapan.

“Penyadapan tetap penting dilakukan untuk mengungkap tindakan kriminal yang dapat merugikan banyak orang,” ujarnya.

Seminar ini bertujuan untuk membahas isu spyware dan menyoroti pentingnya regulasi yang dapat mengakomodasi keamanan nasional dan hak sipil secara seimbang. Dengan kehadiran berbagai pakar dan praktisi di bidang ini, diharapkan seminar ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam perumusan kebijakan yang lebih baik di masa depan.

Selain itu, seminar ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang seimbang antara keamanan nasional dan hak sipil. Melalui diskusi mendalam dan pandangan beragam dari para ahli dan praktisi, acara ini berhasil memberikan wawasan baru dan membuka ruang dialog yang konstruktif mengenai masa depan regulasi spionase di Indonesia.

Dengan demikian, Indonesia dapat menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital ini dengan lebih siap dan responsif.

Selain Arthuur, turut hadir dalam diskusi Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UKI, Verdinand Robertua; Direktur CESFAS, Darynaufal Mulyaman; Hoga Saragih dari Universitas Bakrie; Direktur Riset ISI (Indo-Pacific Strategic Intelligence), Aishah Rasyidilla Kusumasomantri; dan Guru Besar Keamanan Internasional UKI, Angel Damayanti.

Sumber: https://www.rmoljabar.id/2024/06/11/ketua-prodi-hi-uki-regulasi-spionase-harus-jelas-dan-tegas

Source link