Komisi VII DPR RI telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan pengembang fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel yakni PT Kalimantan Ferro Industry (KFI). Rapat tersebut berlangsung sekitar 2 jam.
Dalam rapat tersebut, para Anggota Komisi VII DPR terkejut karena perusahaan yang sudah beroperasi sejak tahun 2023 ternyata tidak memiliki Direktur Utama (Dirut). Perusahaan hanya diisi oleh 3 Direksi.
Dirut PT Nityasa Prima sebagai konsorsium PT KFI, Muhammad Ardhi Soemargo, menjelaskan bahwa sesuai dengan akta kepemilikan saham yang sama, maka tidak ada Dirut di perusahaan smelter nikel tersebut.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa PT KFI harus memiliki Dirut karena didirikan sebagai Perseroan Terbatas (PT). Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, menyatakan bahwa hal ini merupakan penyimpangan dari UU Perseroan Terbatas.
Muhammad Ardhi menambahkan bahwa sebenarnya posisi direktur seharusnya hanya satu, namun terjadi perubahan dengan penambahan 2 direktur. Meskipun demikian, tidak ada Direktur Utama yang diangkat sesuai dengan UU PT.
Smelter nikel PT KFI berlokasi di Kalimantan Timur dan diresmikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor pada September 2023. Dalam RDP ini, Komisi VII DPR menyoroti dua kecelakaan yang terjadi setelah smelter beroperasi, yaitu kebakaran pada Oktober 2023 dan Mei 2024 yang menyebabkan korban luka.