Indonesia Minta Dunia Akui Israel sebagai Penjajah Palestina

by -156 Views

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina merupakan tindakan ilegal. Retno mengatakan pernyataan Mahkamah itu merupakan hal yang dinanti warga dunia.

“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno dalam siaran pers, dikutip Minggu (21/7/2024).

Dia menilai dalam fatwa hukum tersebut, Mahkamah telah menegakkan rules-based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina. Dia mengatakan Indonesia mendukung penuh pandangan pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda itu.

“Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujar Retno.

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Retno mengatakan Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina. Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Retno mengatakan Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967. Israel juga didesak membolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata dia.

Dia menilai fatwa hukum oleh Mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. Dia mengatakan saat ini Israel masih menjadi Occupying Power di Wilayah Pendudukan Palestina. Dia menilai Israel juga masih melakukan berbagai pelanggaran kemanusiaan.

Karenanya, Retno mengatakan Indonesia menyerukan agar Israel berkewajiban untuk memenuhi hak dasar warga Palestina. Secara paralel, kata dia, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.