Presiden Joko Widodo telah menetapkan aturan baru yang menetapkan pengenaan cukai terhadap makanan olahan termasuk makanan olahan siap saji. Aturan ini diatur dalam pasal 194 PP nomor 28 tahun 2024. Lebih lanjut baca di program Autobizz CNBC Indonesia (Selasa, 30/07/2024).