Empat Golongan Pelanggan Listrik PLN Mengalami Peningkatan Batas Daya

by -43 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melaksanakan stratifikasi tarif listrik atau pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menjelaskan bahwa tujuan dari pelebaran batas daya ini adalah untuk efisiensi. Peraturan ESDM Nomor 7 tahun 2024 sebagai tambahan dari aturan yang sudah ada sebelumnya.

Beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Jisman menjelaskan bahwa rumah tangga besar, bisnis besar, dan curah termasuk yang terdampak. Tujuannya adalah agar lebih efisien.

Jisman juga menegaskan bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan ESDM ini, tidak akan ada perubahan pada besaran tarif tenaga listrik yang sudah ada, baik itu untuk tarif curah, bisnis, dan rumah tangga ketika berpindah ke tegangan tinggi.

Ada 4 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya, yaitu:
1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA ditingkatkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA
2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA ditingkatkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas
3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA ditingkatkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA ditingkatkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.