Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Bea Masuk Anti Dumping yang akan dikenakan pada keramik impor dari China adalah sebesar 45%-50%. Angka ini jauh lebih rendah dari rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia yang sebelumnya mencapai 200%.
Zulkifli juga menyebut bahwa Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah menyelesaikan penyelidikan terkait impor keramik, dan hasilnya telah diberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar 13%.
Pemerintah saat ini sedang melakukan penyelidikan impor untuk tujuh komoditas, termasuk tekstil, pakaian jadi, perangkat elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki. Desakan dari pengusaha keramik nasional juga telah membuat Menteri Keuangan untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan terkait Bea Masuk Anti Dumping atas keramik impor dari China.
Perlu dicatat bahwa Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011. Dalam pengenaannya, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah kerugian atau ancaman kerugian bagi industri dalam negeri.
Indonesia sebelumnya juga telah menyelidiki dan memberlakukan Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap beberapa negara, termasuk India, Korea Selatan, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan lain-lain.