ESDM: Fortuner & Pajero Tidak Bisa Lagi Memanfaatkan Subsidi BBM

by -86 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah angkat bicara mengenai larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan tertentu, seperti mobil kelas Pajero dan Fortuner.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyatakan bahwa meskipun Pajero dan Fortuner adalah mobil yang bagus, ia mempertanyakan apakah spesifikasi BBM Solar Subsidi cocok digunakan untuk mobil-mobil tersebut.

“Dapatkah mereka (Pajero dan Fortuner) menggunakan BBM subsidi? Sepertinya mobilnya bagus,” kata Dadan saat ditanya apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner masih bisa menggunakan Solar Subsidi, di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Meskipun demikian, Dadan menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat kriteria pengguna BBM subsidi dan sedang menyiapkan program-program untuk menyosialisasikan aturan-aturan terbaru yang akan diterbitkan oleh pemerintah.

“Kriteria pengguna BBM subsidi sedang dibahas dan hampir selesai pembahasannya. Sudah dibahas dalam rapat koordinasi Menko (Bidang Perekonomian) di mana Pak Menko (Airlangga Hartarto) telah memberikan penjelasan,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 2.400 CC seperti Pajero dan Fortuner akan dilarang menggunakan BBM subsidi. Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah akan memastikan agar pembelian BBM jenis Solar Subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

“Tentu arah kebijakan pemerintah adalah penyaluran subsidi (BBM) yang tepat sasaran,” ujarnya kepada CNBC Indonesia saat ditanya mengenai kebijakan pemerintah dalam menentukan siapa yang berhak membeli Solar Subsidi.

Terkait dengan kemungkinan bahwa mobil sekelas Pajero dan Fortuner tidak bisa menggunakan BBM Solar Subsidi, Saleh menilai bahwa seharusnya mobil dengan kapasitas mesin tinggi seperti itu seharusnya menggunakan BBM Umum (JBU) atau BBM non-subsidi.

“Secara spesifikasi mesin, mobil-mobil sekelas Fortuner seharusnya menggunakan JBU karena umumnya adalah kalangan mampu,” jelasnya.

Meskipun demikian, Saleh menegaskan bahwa aturan siapa yang berhak membeli BBM subsidi akan diatur dalam Revisi Perpres 191/2014. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk menunggu revisi peraturan tersebut yang akan segera dikeluarkan oleh pemerintah.

“Kita tunggu detailnya dalam Revisi Perpres (191/2014),” tutupnya.
(pgr/pgr)