Tragis! Ada 12 Pasien Bersaing untuk 1 Kamar di Rumah Sakit, Toilet Jadi Rebutan

by -95 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan segera dimulai. KRIS akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena standar fasilitas untuk pasien selama ini tidak jelas. Beberapa rumah sakit bahkan membiarkan 12 pasien tinggal dalam satu kamar.

“Contoh yang paling banyak adalah pasien BPJS yang di rumah sakit ada yang tinggal berdua belas dalam satu kamar, ada yang bersepuluh. Sekarang dengan KRIS, hanya empat pasien dalam satu kamar,” jelasnya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.

Terkait penerapan KRIS, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Persyaratan tersebut antara lain terkait dengan komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit, kepadatan ruangan maksimal, jarak antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruang rawat inap, aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Budi menekankan bahwa semua persyaratan dalam KRIS bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat.

(rsa/mij)