Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemilihan Umum RI telah menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. KPU juga memastikan bahwa putusan MK akan dilaksanakan dalam Peraturan KPU tentang Pilkada.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menyaksikan program Profit di CNBC Indonesia (Jumat, 23/08/2024).