Jakarta, CNBC Indonesia – Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2024 menghadapi masalah yang menyedihkan, akibat kendala dalam sistem meterai elektronik atau e-meterai yang dikeluarkan oleh Perum Peruri.
E-meterai menjadi salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh panitia seleksi nasional atau Panselnas CPNS 2024 untuk ditempelkan pada dokumen persyaratan, mulai dari Surat Lamaran, Surat Pernyataan, hingga Surat Pernyataan 5 Poin.
Meskipun menjadi salah satu syarat administrasi, sistem penyedia e-meterai sudah mengalami masalah sejak beberapa hari yang lalu, mulai dari sulitnya mengakses website mitra distribusi, kuota meterai yang habis, pembubuhan yang tidak bisa diakses, hingga kesulitan untuk mengunduh dokumen yang telah ditempelkan e-meterai.
“File yang dapat diunduh adalah file 72 jam terakhir setelah melakukan pembubuhan meterai,” dikutip dari tampilan notifikasi emeterai.posfin.id, Jumat (6/9/2024).
Permasalahan ini menimbulkan kepanikan di antara para pelamar CPNS 2024, karena batas waktu pendaftaran awalnya ditetapkan hingga 6 September 2024. Namun, akhirnya pemerintah memutuskan untuk memperpanjang batas akhir pendaftaran hingga 10 September 2024, karena masalah e-meterai ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memperbolehkan penggunaan meterai konvensional, atau meterai cetak, melalui pengumuman resmi yang dikeluarkan pada malam hari, 5 September 2024. Artinya, dokumen administrasi persyaratan boleh menggunakan meterai cetak biasa.
Meskipun demikian, beberapa pelamar CPNS sekarang merasa bingung dengan masalah meterai ini, karena di antaranya ada yang sudah menandatangani dokumen agar bisa ditempelkan secara elektronik. Artinya, mereka harus mencetak ulang dokumen persyaratan mereka agar bisa ditandatangani kembali di atas meterai cetak.
Beberapa pelamar seperti Toto mengalami kesulitan dan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mencetak ulang dokumen persyaratan mereka, karena mereka sudah membeli meterai elektronik namun tidak dapat segera mengunduhnya untuk dibubuhi.
Situasi yang sama juga dialami oleh Fadhi, yang merasa kebingungan dan pasrah atas masalah e-meterai ini, hanya untuk bisa mendaftar sebagai CPNS. Sarjana hukum dari salah satu universitas negeri di Indonesia itu tertarik untuk mendaftar CPNS karena sulitnya mencari pekerjaan di sektor swasta.
Selain itu, netizen juga mengeluhkan masalah yang dihadapi dengan sistem e-meterai Perum Peruri, dan banyak protes dilayangkan melalui media sosial. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga angkat suara merespons kritikan masyarakat terhadap masalah e-meterai Perum Peruri yang telah merugikan pelamar CPNS.
Anas menegaskan bahwa pemerintah terus berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik agar tidak ada pelamar yang dirugikan. Salah satunya adalah dengan memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS hingga 10 September 2024.
Dengan adanya perpanjangan waktu tersebut, Anas meminta kepada semua pelamar untuk mempersiapkan berkas pendaftaran dengan baik dan detail sambil menunggu perbaikan terkait pembelian dan penggunaan meterai elektronik.
(Arj/Haa)