Di tengah gelombang penolakan terhadap pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, pemerintahan Presiden Prabowo tetap memutuskan untuk menjalankan mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sehingga PPN 12% tetap akan dikenakan mulai 1 Januari 2025. Penegasan ini disampaikan oleh para anggota dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam sebuah konferensi pers di Istana Kepresidenan di Jakarta. Dasco menyatakan bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang dan jasa yang bersifat mewah atau premium, tanpa memberikan definisi yang jelas mengenai barang-barang tersebut.
Beberapa hari setelah penegasan tersebut, pemerintah mengumumkan paket kebijakan stimulus untuk kesejahteraan masyarakat. Paket ini berisi 15 insentif, termasuk PPN DTP, PPh 21 DTP, dan diskon listrik untuk pelanggan tertentu. Tujuan dari paket ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli mereka saat PPN 12% diberlakukan.
Namun, kejutan muncul ketika diumumkan bahwa PPN 12% juga akan dikenakan pada barang-barang seperti baju, kosmetik, biaya langganan aplikasi streaming seperti Netflix, dan lainnya. Hal ini memicu kemarahan masyarakat yang akhirnya menyuarakan aksi boikot pajak di media sosial sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Ketegangan terkait dengan penolakan PPN 12% juga muncul di kalangan anggota dewan. PDIP, yang sebelumnya terlibat dalam panja pembuatan UU HPP, tiba-tiba menentang kenaikan PPN 12%. Ancaman boikot pajak dan saling tuding antar fraksi di DPR juga semakin memanas, menunjukkan perpecahan di antara para pemangku kepentingan terkait dengan kebijakan tersebut.
Meskipun demikian, pemerintah bersama DPR telah menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12%, serta menyediakan sejumlah kebijakan mitigasi untuk melindungi rumah tangga miskin dan kelas menengah dari dampak kenaikan tarif pajak tersebut, seperti perlindungan sosial yang lebih luas dan subsidi untuk berbagai kebutuhan. Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tarif PPN sesuai kebutuhan ekonomi nasional, dengan batas bawah 5% dan batas atas 15%.