Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kabar terbaru terkait implementasi sistem pajak baru bernama Coretax. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa sejumlah perbaikan telah dilakukan pada komponen pendaftaran seperti gagal login, pendaftaran NPWP, NPWP WNA, pengiriman OTP, dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data PIC perusahaan dan karyawan selain PIC. Selain itu, terdapat juga perbaikan terkait Surat Pemberitahuan (SPT) seperti pembuatan faktur pajak dalam bentuk *.xml. Document Management System juga telah diperbarui mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP dan sertifikat elektronik. Sampai saat ini, sebanyak 167.389 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak.
Menurut Dwi, wajib pajak yang telah membuat faktur pajak berjumlah 53.200 dengan total faktur pajak yang diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang sudah divalidasi atau disetujui sebanyak 670.424. DJP terus melakukan perbaikan agar tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kabar terbaru ini diharapkan dapat memberikan pembaruan positif dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak di Indonesia.