Perubahan APBN 2025: Gaji PNS Berkurang Signifikan

by -26 Views

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana memotong belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp306 triliun. Namun, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak akan ikut dipangkas. Dalam Inpres Nomor 1/2025, terdapat dua mata anggaran yang dikecualikan dari penghematan, yaitu belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Seluruh menteri dan pimpinan lembaga diinstruksikan untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Identifikasi rencana efisiensi ini mencakup berbagai aspek belanja, seperti belanja operasional dan non-operasional, namun tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Saat ini, gaji PNS masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Pada tahun tersebut, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% dan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing K/L.

Berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS per 2024 setelah kenaikan 8% untuk berbagai golongan. Meskipun terdapat pemotongan belanja dalam APBN, gaji PNS tetap akan diterima sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, pemerintah tetap fokus pada efisiensi belanja untuk memastikan keberlanjutan keuangan negara tanpa mengorbankan hak-hak para ASN, termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya.