Gugatan PPP ke MK: Kehilangan 200 Ribu Suara

by -40 Views

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai tersebut mengklaim kehilangan sekitar 200 ribu suara dalam Pemilu Legislatif pada 14 Februari lalu. Gugatan tersebut diterima oleh MK dan diakui melalui akta permohonan tertanggal 23 Maret 2024. Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyatakan ada selisih suara yang signifikan di 18 provinsi, dimana PPP kehilangan jumlah suara yang cukup besar sehingga gagal mendapatkan kursi di Senayan. PPP hanya berhasil meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen, di bawah ambang batas parlemen 4%.

Selisih suara terjadi di sejumlah daerah pemilihan (dapil) dengan total lebih dari 200 ribu suara yang hilang. Sebagian besar suara yang hilang berasal dari Papua Pegunungan, dimana seorang caleg PPP kehilangan lebih dari 5 ribu suara yang tidak tercatat dalam hasil rekapitulasi nasional. PPP telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan melibatkan puluhan tim hukum dalam gugatannya ke MK. Ketua LABH PPP, Erfandi, menyatakan bahwa mereka meminta MK untuk menetapkan PPP mendapatkan kursi di DPR dan meminta pemungutan suara ulang di TPS yang diduga menghilangkan suara PPP. Dukungan survei internal yang sejalan dengan bukti yang mereka miliki menjadi dasar dalam gugatan tersebut.