MK Gelar Sidang Sengketa Pemilu 2024: Penemuan Menjanjikan

by -70 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024. Sidang perdana tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024. Pada tanggal tersebut, MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa serta mengesahkan alat bukti pemohon.
Juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa PMK 1 tahun 2024 telah disesuaikan dan dapat diakses. Penutupan pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden telah resmi dilakukan. Pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah mengajukan gugatan. Anies-Cak Imin mendaftarkan permohonan perkara secara online pada Kamis (21/3) sementara Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan pada Sabtu (23/3). Masing-masing pasangan calon memiliki kuasa hukum yang mewakili mereka dalam sidang sengketa ini. Seluruh proses ini telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan penanganan yang adil dan profesional.
Menjelang sidang perdana tersebut, para pihak terkait telah melakukan persiapan dan penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Diharapkan, sidang perdana ini akan memberikan kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa ini.