Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan bahwa jumlah perkara sengketa pada tahun 2024 diperkirakan akan meningkat dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Dengan perkiraan mencapai sekitar 280 perkara, Suhartoyo menegaskan bahwa jumlah sengketa masih cukup tinggi saat ini. Menurutnya, ada kemungkinan jumlah perkara sengketa akan terus bertambah, termasuk dari pihak perseorangan yang telah mendaftar.
Suhartoyo juga menyatakan bahwa masih ada perkara yang masuk walaupun tanggal akhir pendaftaran telah berlalu. Meskipun demikian, MK tetap akan menangani perkara-perkara tersebut dan akan diputus oleh hakim apakah memenuhi persyaratan formal atau tidak.
Meski terdapat perkara yang terlambat masuk, Suhartoyo menegaskan bahwa MK tetap akan mengambil tindakan yang sesuai dalam menangani kasus-kasus tersebut. Dengan adanya peningkatan jumlah perkara sengketa, MK akan memastikan bahwa segala aspek hukum dan syarat formal terpenuhi sebelum mengambil keputusan terkait dengan perkara-perkara tersebut.