Kewajiban Polisi dalam Penangkapan: Due Process Penting

by -9 Views

Dalam setiap proses penegakan hukum, tindakan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian harus memenuhi standar hukum yang berlaku. Advokat H. Ariadi, S.H., M.H., M.Phil. dari Kantor Law Office ARD & Associates menegaskan bahwa penangkapan yang tidak sesuai prosedur dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia dan batalnya proses hukum yang sedang berjalan. “Polisi sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap penangkapan dilakukan sesuai dengan due process of law. Artinya, setiap tindakan harus berlandaskan hukum, tidak boleh sewenang-wenang, dan harus menghormati hak tersangka,” ujar H. Ariadi saat diwawancarai Deliknews, Jumat.

Lebih lanjut, H. Ariadi menjelaskan bahwa ada tujuh kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh polisi dalam melakukan penangkapan. Pertama, polisi wajib menunjukkan identitas resmi sebelum melakukan tindakan penangkapan untuk memastikan keabsahan kewenangan mereka. Kedua, sesuai Pasal 18 ayat (1) KUHAP, polisi harus memiliki surat perintah penangkapan yang sah, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan. Ketiga, polisi wajib memberitahukan kepada tersangka mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan, sehingga tersangka mengetahui dasar hukum yang mendasari penangkapannya. Keempat, sesuai Pasal 54 dan 55 KUHAP, tersangka berhak didampingi oleh penasihat hukum sejak saat penangkapan hingga proses pemeriksaan.

Kelima, polisi tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, penyiksaan, atau intimidasi terhadap tersangka selama proses penangkapan berlangsung. Keenam, setiap tindakan penangkapan harus dicatat secara resmi dalam Berita Acara Penangkapan, yang menjadi bukti sah dalam proses hukum. Terakhir, polisi wajib membawa tersangka ke penyidik dalam waktu maksimal 24 jam setelah penangkapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 KUHAP. Menurut H. Ariadi, jika polisi melanggar salah satu dari kewajiban ini, maka tindakan penangkapan dapat dianggap tidak sah dan dapat menjadi dasar bagi tersangka atau kuasa hukumnya untuk mengajukan praperadilan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih memahami hak-haknya jika menghadapi proses hukum.

Kasus pelanggaran prosedur penangkapan di Indonesia masih menjadi perhatian berbagai pihak, terutama dalam konteks penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Oleh karena itu, H. Ariadi berharap agar kepolisian terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.