Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah yang memperketat aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Pengumuman ini dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Prabowo menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Devisa yang disimpan dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor alam, selama ini sering disimpan di luar negeri, Prabowo menyatakan. Untuk memperkuat dan memperluas manfaat dari pengelolaan ekspor sumber daya alam, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2025. Kebijakan ini akan berlaku secara khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor minyak dan gas dikecualikan namun masih mengacu pada ketentuan PP 36 tahun 2023. Dengan penerapan kebijakan ini, Prabowo memperkirakan peningkatan pendapatan ekspor Indonesia mencapai 80 miliar dolar AS, dengan harapan pendapatan ekspor pada tahun 2025 bisa melampaui 100 miliar dolar AS setelah kebijakan ini berlaku selama 12 bulan.