PT Pertamina (Persero) memberikan tanggapannya terkait penetapan beberapa direksi Subholding Pertamina sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin malam. Kejagung menetapkan tujuh tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023. Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan pimpinan Subholding Pertamina. PT Pertamina (Persero) menyatakan penghormatannya terhadap Kejaksaan Agung dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang. Perusahaan ini menjalankan bisnis dengan komitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi dan 2 ahli sebelum menetapkan tujuh tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengumumkan identitas ketujuh tersangka tersebut dan alasan penetapan mereka berdasarkan bukti yang cukup. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa prioritas pemenuhan minyak mentah dalam negeri harus diutamakan sebelum impor dilakukan, dan tersangka melakukan pengkondisian dalam OHA yang mengarah pada impor minyak bumi sebagai opsi terakhir.
Kasus Minyak: Direksi Subholding Jadi Tersangka, Pertamina Angkat Bicara
