Saiful Bakri: Kejanggalan dalam Putusan Eksekusi PN Mojokerto

by -13 Views

Saiful Bakri, warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, mengajukan perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto karena ia merasa bahwa eksekusi yang akan dilakukan memiliki kejanggalan dan berpotensi merugikannya tanpa keterlibatan dalam sengketa yang mengarah pada putusan tersebut. Kuasa hukumnya, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara yang menjadi dasar eksekusi, yang dirasa tidak adil dan merugikan. Alasan pengajuan perlawanan eksekusi berdasarkan amar putusan yang dinilai tidak jelas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Rahadi juga menjelaskan bahwa kliennya telah memiliki objek sengketa sejak tahun 2021 berdasarkan dokumen resmi. Harapannya adalah agar PN Mojokerto membatalkan eksekusi mengingat kepentingan langsung kliennya dalam perkara ini, dan bahwa pelaksanaan eksekusi harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, S.H., M.H., menyatakan bahwa perkara bantahan ini akan disidangkan pada 5 Maret 2025 dan keputusan eksekusi akan menunggu hasil persidangan, dengan kewenangan tetap di tangan Ketua Pengadilan.

Source link