Perdamaian Tanpa Kuasa Hukum: Potensi Pembatalan Perkara

by -9 Views

Proses perdamaian atau mediasi dalam perkara pidana yang sudah ditangani oleh penyidik harus dilakukan dengan melibatkan kuasa hukum. Hal ini penting untuk memastikan kesepakatan perdamaian yang sah secara hukum dan tidak merugikan salah satu pihak. Menurut H Ariadi SH MH MPhil, seorang advokat dan pakar hukum, perdamaian dalam kasus pidana yang sudah dalam tahap penyidikan tanpa keterlibatan kuasa hukum dapat dianggap batal demi hukum. Kuasa hukum memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak setiap pihak terlindungi selama proses perdamaian, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa perdamaian yang dilakukan tanpa kuasa hukum bisa berisiko dipertanyakan keabsahannya di pengadilan. Hal ini menunjukkan perlunya pendampingan hukum untuk memastikan proses perdamaian berjalan adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Peran kuasa hukum juga diperlukan untuk mengawasi agar tindakan dalam perkara pidana memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk dalam proses perdamaian.

H Ariadi menekankan bahwa proses perdamaian harus melibatkan kuasa hukum, terutama jika salah satu pihak ingin melakukan perdamaian saat perkara masih dalam tahap penyidikan. Melibatkan kuasa hukum dapat mencegah masalah hukum yang lebih besar di kemudian hari dan memastikan bahwa perdamaian yang dicapai sah secara hukum. Kantor Hukum ARD & Associates, tempat H Ariadi berpraktik, memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan hukum terbaik dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang memerlukan proses mediasi atau perdamaian. Peran kuasa hukum dalam proses perdamaian tidak hanya untuk memastikan kesepakatan antara pihak-pihak terbentuk, tetapi juga untuk menjaga keabsahan hukumnya.

Source link