Harga Batu Bara Acuan RI Ditetapkan, Update Setiap 2 Minggu

by -6 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru yang mengharuskan eksportir batu bara menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA). Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara telah dirilis secara resmi. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 24 Februari 2025 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Aturan tersebut berlaku untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUP khusus tahap kegiatan operasi produksi, dan pemegang IUP khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, termasuk pemegang kontrak karya dan pemegang perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara. Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah penetapan Harga Mineral Acuan (HMA) dan HBA yang sebelumnya dilakukan setiap bulan, kini ditetapkan sebanyak dua kali dalam sebulan, yaitu setiap tanggal 1 dan tanggal 15.

HBA terbaru juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Maret 2025. Dalam keputusan ini, HBA untuk berbagai tingkatan nilai kalori batu bara telah ditetapkan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan para eksportir untuk menggunakan HBA dalam penjualan batu bara untuk menjaga harga batu bara Indonesia di pasar global. Ia juga mengancam akan mencabut izin ekspor bagi perusahaan batu bara yang tidak patuh pada aturan ini.

Source link