PN Surabaya Tolak Praperadilan, Yupiter Tanjoyo Masih Tersangka

by -6 Views

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yupiter Tanjoyo Salim, pemilik tempat hiburan Terminator. Hal ini membuat statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik tetap sah secara hukum. Nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Sby dengan Kapolda Jawa Timur sebagai termohon telah menjalani sidang sejak 3 Februari 2025, namun upaya Yupiter untuk membatalkan penetapan tersangkanya dengan alasan prosedur hukum yang tidak sah tidak membuahkan hasil. Putusan hakim tunggal Wiyanto menegaskan penolakan seluruh permohonan praperadilan Yupiter dan membebankan biaya perkara secara nihil kepada pemohon. Dengan demikian, penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur terhadap Yupiter tetap berjalan, dan statusnya sebagai tersangka tidak mengalami perubahan.

Source link