Terjadi perselisihan antara Sri Endah Mudjiati, penghuni tanah dan bangunan di Jalan Jemursari VIII No. 130, Surabaya, yang didakwa oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak atas kasus kejahatan terhadap ketertiban umum. Kasus ini berawal dari penjualan tanah dan bangunan oleh Sri Endah Mudjiati kepada The Tomy pada Juni 2013, dengan harga yang disepakati. Namun, setelah sejumlah pembayaran dan perubahan nama dalam dokumen resmi, Sri Endah Mudjiati menolak untuk pindah dari tanah dan bangunan tersebut, dengan alasan hutang piutang yang belum diselesaikan.
Pihak The Tomy juga menemukan bahwa sebagian tanah dan bangunan tersebut telah dijual bawah tangan oleh Sri Endah Mudjiati kepada Joni Suloso sebelumnya, yang juga menolak untuk pindah. Somasi telah dilayangkan oleh pihak The Tomy kepada kedua pihak tersebut, namun tidak berhasil karena Joni Suloso tidak mengakui The Tomy sebagai pemilik sah. Keadaan ini membawa kasus ini ke pengadilan, di mana Jaksa Kejari Tanjung Perak mengajukan dakwaan terhadap Sri Endah Mudjiati atas kejahatan terhadap ketertiban umum. Kasus ini menjadi kompleks dengan adanya permasalahan hak kepemilikan tanah dan peralihan nama pada dokumen resmi terkait transaksi jual beli tersebut.