Aturan Baru Menaker: Pegawai Non ASN Wajib Daftar BPJS-TK

by -5 Views

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri sebelumnya. Aturan ini berkaitan dengan Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kewajiban pegawai non ASN untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Menurut pasal yang tercantum, Pejabat Pembina Kepegawaian diharuskan mendaftarkan pegawai non ASN sebagai peserta program JKK, JKM, dan JHT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di dalam Permenaker tersebut juga diatur bahwa formulir pendaftaran harus diserahkan secara lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya formulir tersebut. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan harus mengeluarkan nomor kepesertaan pada hari yang sama formulir pendaftaran diterima, serta pembayaran iuran pertama harus dilunasi tepat waktu. Semua proses administrasi ini diharapkan dapat mempermudah pekerja dan ahli warisnya dalam mengajukan klaim jika terjadi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia.

Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah mengharapkan kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkat sehingga memberikan manfaat yang lebih baik bagi para pesertanya dalam menghadapi risiko yang mungkin terjadi. Menaker Yassierli juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan negara. Hal ini diyakini dapat membantu dalam memperbaiki proses klaim dan manfaat bagi mereka yang terlibat.

Source link