Prabowo Subianto menekankan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Penegasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dengan baik dan mereka menerima THR sesuai dengan waktu yang tepat dan layak. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja serta memberikan kepastian dan perlindungan terkait penerimaan THR setiap tahunnya.
Prabowo juga menyoroti pentingnya kesejahteraan dan kenyamanan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta menggarisbawahi peran penting THR sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja mereka sepanjang tahun. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Moelin, Prabowo memastikan bahwa pencairan THR tepat waktu menjadi prioritas untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan harmonis bagi semua pihak terkait. Selain itu, kejelasan dan ketepatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan motivasi kerja karyawan dalam mencapai tujuan bersama.