Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan: Berita Terbaru

by -3 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kelompok, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan akan dicairkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Keputusan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mencakup seluruh pegawai negara, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.

Proses pembagian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk pensiunan, mereka akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. Prabowo menjelaskan bahwa THR akan diberikan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, tepatnya mulai tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diterima pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.

Dengan penerapan kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengambil langkah lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi untuk mudik, THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. Terlebih lagi, penting bagi pemerintah untuk mendorong kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Source link