Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045 dan Bangunan Gedung (BG) telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan. Acara tersebut berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jl. Saonigeho KM. 3 Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara pada hari Selasa (11/3/2025). Kepala daerah beserta pejabat terkait seperti Wakil Bupati, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, dan Camat turut hadir dalam rapat tersebut. Berbagai Fraksi DPRD Kabupaten Nias Selatan juga memberikan pandangan akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah tersebut, seperti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Kebangkitan Nurani. Akhirnya, Rancangan Peraturan Daerah terkait RPJPD 2024-2045 dan BG tersebut diterima untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nias Selatan yang diwakili oleh Wakil Bupati, Yusuf Nakhe, ST, MM menyampaikan apresiasi atas dukungan dari DPRD selama proses pembahasan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Rancangan Peraturan Daerah RPJPD 2024-2045 dan BG tersebut telah disetujui bersama dan diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Ranperda Nisel Tentang RPJPD 2025-2045: Persetujuan Bangunan Gedung





