Pemerintah memastikan para guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) seperti yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, dan personel Polri. Bagi para guru dan dosen yang telah menjadi ASN, THR akan terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja per bulan. Bagi guru ASN di daerah, THR akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang terkait dengan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah telah menegaskan bahwa THR tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, termasuk ASN, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, ASN daerah, serta pensiunan dan penerima pensiun. Anggaran THR telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), dan Transfer ke Daerah (TKD).
Perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Untuk ASN Daerah, diperlukan sekitar Rp19,3 triliun, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 sekitar Rp16,5 triliun, yang akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.