Perbedaan DPR Draf RUU TNI yang Ditolak dan Dibahas

by -14 Views

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melakukan pembahasan terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI sebagai respons terhadap isu yang tengah menjadi perbincangan di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di media sosial tidak sama dengan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR telah memantau penolakan yang muncul di media sosial dan mengadakan konferensi pers guna menjelaskan substansi RUU tersebut.

Dalam penjelasannya, Dasco menyebutkan bahwa pembahasan RUU TNI hanya memfokuskan pada tiga pasal, dengan tujuan memperkuat aturan agar tidak terjadi pelanggaran hukum di masa yang akan datang. Pasal-pasal yang menjadi fokus pembahasan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang terkait dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyerahkan naskah Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. Revisi yang diajukan hanya berfokus pada tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Penjelasan ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan miskomunikasi terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.

Source link