Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) hingga tahun 2060 mendatang sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025. Aturan ini, yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 5 Maret 2025, bertujuan mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060. Dalam RUKN tersebut diatur perihal pemanfaatan sumber energi baru terbarukan (EBT) dan sumber energi fosil untuk sistem ketenagalistrikan serta nasib Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang masih bisa beroperasi, minimal sampai tahun 2050 dengan menggunakan teknologi pengurangan emisi.
Kebijakan RUKN mencakup pengendalian penambahan PLTU batu bara dengan mempertimbangkan pengurangan emisi CO2 dan pengembangan energi baru dan terbarukan. Pembangunan PLTU baru dilarang kecuali memenuhi persyaratan tertentu seperti pengurangan emisi GRK dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, RUKN juga membahas pilihan konversi bahan bakar PLTU batu bara menjadi energi baru dan terbarukan melalui retrofitting untuk memperpanjang usia teknis dan ekonomis PLTU.
Rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional dalam RUKN antara lain proyeksi permintaan tenaga listrik hingga tahun 2060, pemakaian biomassa untuk cofiring di PLTU, implementasi retrofit pembangkit fossil, dan komposisi bauran energi yang terdiri dari energi baru dan terbarukan serta energi fosil yang menjalani proses Carbon Capture and Storage (CCS).
RUKN juga mencakup rencana penambahan pembangkit tenaga listrik berdasarkan target bauran energi, net capacity power, hasil produksi tenaga listrik, proyeksi penurunan emisi CO2, serta investasi yang dibutuhkan antara tahun 2025 hingga 2060. RUKN juga mengatur urutan prioritas supergrid dalam interkoneksi antar pulau sesuai dengan rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional. Dengan demikian, RUKN menjadi acuan bagi industri ketenagalistrikan Indonesia hingga tahun 2060.