PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menegaskan komitmen mereka terhadap keselamatan perjalanan kereta api melalui penerapan sertifikasi bagi seluruh petugas operasional. Menurut Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, sertifikasi ini menunjukkan bahwa para petugas KAI telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk operasional perkeretaapian. Para petugas operasional, mulai dari Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) atau Masinis, Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), hingga Petugas Jaga Lintasan (PJL) telah menjalani proses sertifikasi. Sampai dengan bulan Maret 2025, sekitar 95% dari total 9.942 petugas operasional KAI telah memiliki sertifikasi, sementara 5% sisanya masih dalam proses pengajuan sertifikasi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Anne menegaskan bahwa sertifikasi ini adalah bukti pengakuan atas kecakapan petugas KAI dari pemerintah.
Khusus untuk Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) atau Masinis, sebanyak 94% dari total 4.193 Masinis yang dimiliki KAI telah memperoleh sertifikat. Proses penilaian assessment dilakukan sebelum masinis mulai dinas, dengan salah satu aspek penting yang diperiksa adalah kepemilikan dan masa berlaku sertifikasi. KAI memastikan bahwa jika masa berlaku sertifikasi habis, masinis tidak diperkenankan untuk bertugas hingga proses perpanjangan sertifikasi selesai. Setiap petugas KAI yang terlibat dalam operasional kereta api juga memiliki sertifikasi sesuai dengan bidang tugas masing-masing, serta menjalani pengujian kecakapan secara berkala.
Anne menekankan bahwa KAI akan terus berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang operasional melalui sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pelanggan kereta api. Press Release mengenai hal ini juga telah dipublikasikan di VRITIMES.