Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menuntut terdakwa Nanda Fariezal dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan atas kasus pemotretan dan perekaman video model wanita dengan konsep nude. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Pasal yang digunakan dalam tuntutan ini adalah Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan sebelumnya, diketahui bahwa Nanda Fariezal bersama Sani Candradi melakukan pemotretan dengan muatan pelanggaran kesusilaan sejak tahun 2019 hingga 2024 di beberapa hotel ternama di Surabaya dan Gresik. Modus operandi mereka bermula dari pencarian model wanita melalui media sosial seperti Instagram dan WhatsApp.
Sani bertindak sebagai perekrut melalui Direct Message, menawarkan pekerjaan pemotretan dengan imbalan tertentu. Setelah model menyetujui tawaran tersebut, mereka mengkoordinasikan lokasi, waktu, dan penginapan. Pada hari pemotretan, Nanda bersama timnya diduga mengarahkan model untuk berpose tanpa busana dengan menggunakan kamera tertentu. Hasil foto dan video kemudian disimpan dalam hard disk eksternal milik Nanda. Tiga model, yaitu Meidita Sistami, Audiye Love, dan Yana Vahera alias May Salsabeila, menjadi objek dalam sesi pemotretan nude tersebut. Kejadian ini menarik perhatian publik karena praktik semacam itu seringkali dilakukan secara tertutup dan melanggar etika profesional dalam dunia fotografi.