Vonis ringan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian hingga Rp 3 miliar terhadap Oei Kie Lay (67), warga Perumahan Galaxy Bumi Permai, mencuri perhatian publik. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada terdakwa, meskipun jaksa menuntut hukuman lima bulan. Kecelakaan terjadi di Jalan Klampis Jaya, Surabaya, di mana mobil yang dikendarai oleh Oei Kie Lay menabrak ruko dan mobil lain, menyebabkan kerugian besar bagi pemilik usaha CIDO Printing. Pemilik usaha, Adi Wena Nalendra, S.ST., melaporkan kerugian mencapai Rp 3 miliar. Meski jaksa menuntut hukuman lima bulan, hakim memberikan vonis yang lebih ringan karena terdakwa telah membayar sebagian ganti rugi dan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan. Kasus ini menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian besar. Both the prosecutor and the defendant are reevaluating the decision made by the court.
Oei Kie Lay Divonis 3 Bulan Tabrak Ruko CIDO Printing: Kerugian Rp 3 Miliar





