Persidangan gugatan perdata yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos dan notaris Edhi Susanto mengalami penundaan lagi. Dalam sidang di PN Surabaya pada Kamis, majelis hakim menyimpulkan bahwa kuasa hukum dari pihak tergugat II, yakni PT Jawa Pos, tidak memiliki legal standing yang valid. Hal ini membuat tim kuasa hukum penggugat, Yuliana dan Shannon, dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, mengajukan keberatan terhadap surat kuasa yang diajukan oleh kuasa hukum PT Jawa Pos. Mereka menolak surat kuasa tersebut karena ketidaksesuaian nama pemberi kuasa dengan yang tercantum dalam akta perseroan. Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 3 Juli 2025. Tidak hanya kuasa hukum PT Jawa Pos yang tidak lengkap, notaris Edhi Susanto juga absen dalam persidangan.
Gugatan yang diajukan klien Yuliana berkaitan dengan pengakuan atas kepemilikan 88 lembar saham dalam PT Dharma Nyata Press. Kuasa hukum PT Jawa Pos menyatakan akan melengkapi kekurangan dokumen yang diminta oleh majelis hakim sebelum mengomentari substansi gugatan. Sidang perkara terpisah juga mengalami penundaan karena belum dilampirkannya KTP asli dari para pihak. Kuasa hukum PT Jawa Pos menyatakan telah menyerahkan surat kuasa dan dokumen pendukung, namun majelis hakim meminta KTP asli dari semua pihak yang terlibat. Dengan penundaan ini, diharapkan seluruh dokumen formalitas dan legalitas akan lengkap untuk dilanjutkan pada 3 Juli 2025.





