Tindak Investasi Ilegal di Tengah Transisi ke OJK: Ancaman dari Bappebti

by -130 Views

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, menyampaikan bahwa meskipun kewenangan pengawasan sektor keuangan telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2025, Bappebti tetap aktif melakukan pengawasan selama masa transisi terhadap praktik investasi, termasuk yang dilakukan oleh entitas legal maupun ilegal. Sejak awal tahun 2025, Bappebti telah melakukan pemblokiran terhadap 255 domain situs web yang dicurigai melakukan aktivitas investasi ilegal sebagai tindakan perlindungan terhadap masyarakat dari risiko perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin.

Peralihan pengawasan ke OJK merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan merupakan bentuk kerja sama antar lembaga untuk memperkuat ekosistem perdagangan berjangka komoditi ke depan. Dengan adanya peraturan yang diperkuat dan kolaborasi yang sinergis antara Bappebti dan OJK, diharapkan perdagangan komoditas Indonesia dapat berkembang secara lebih sehat, transparan, dan bersaing di pasar global.

Bunga Cinka akan membahas secara lebih mendalam topik ini dalam acara Economic Update 2025 di Program Evening UpCNBC Indonesia, yang dihadiri oleh Kepala Bappepti Tirta Karma Senjaya pada Senin, 30 Juni 2025.

Source link