Pada Rabu (2/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan keputusan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati dalam kasus pemalsuan surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Jaminan dari anak terdakwa, Ardiansyah, dan tim penasihat hukum Boyamin Saiman, Aris Eko Prasetyo, Mochamad Taufik Wicaksono, dan Khrisna Suryana dari Kantor Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Law Firm menjadi alasan pemberian penangguhan tersebut. Hakim Purnomo Hadiyarto menyatakan bahwa penangguhan diberikan karena terdakwa bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Pihak kuasa hukum terdakwa menyambut baik keputusan tersebut. Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa penangguhan penahanan diajukan untuk mencegah masalah hukum lebih lanjut karena menurutnya, kasus tersebut seharusnya sudah kedaluwarsa. Ia merujuk pada surat keterangan yang dikeluarkan pada tahun 2009 dan menjadi dasar laporan oleh pelapor, Linggo Hadiprayitno. Meskipun pelapor baru melapor ulang pada tahun 2017, substansi surat tersebut sudah diketahui dengan jelas sejak lama. Boyamin bahkan menegaskan bahwa kliennya bukan tinggal di daerah Ngagelrejo sejak tahun 1996, melainkan sudah pindah ke Manyar Rejo.
Aris Eko Prasetyo juga mengapresiasi keputusan majelis hakim, menganggapnya sebagai langkah yang tepat karena penahanan terhadap kliennya tidak didasari oleh hal yang benar. Kasus ini berawal dari sengketa rumah di Kendalsari Selatan II, Rungkut, Surabaya, antara Linggo Hadiprayitno dan Soeskah. Dalam proses kasasi, diduga terjadi pemalsuan surat keterangan yang berdampak pada keputusan pengadilan. Jaksa mendakwa Soeskah dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang merugikan orang lain.
Meskipun pihak kuasa hukum menyatakan bahwa kasus ini seharusnya sudah kedaluwarsa, Jaksa menegaskan bahwa masa kedaluwarsa belum tercapai. Kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, namun dalam agenda terakhir, saksi tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain. Semua perkembangan akan terus diikuti.





