Barang Pindahan WNI dari Luar Negeri: Tips Bea Masuk yang Harus Diketahui

by -145 Views

Bea Cukai memperketat aturan impor barang pindahan dari luar negeri dengan menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 27 Juni 2025. PMK ini menggantikan PMK Nomor 28/PMK.04/2008 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa. Tujuan dari PMK ini adalah memberikan kepastian hukum, keseragaman perlakuan, dan penguatan aspek pelayanan serta pengawasan terhadap barang pindahan yang diimpor oleh masyarakat, termasuk WNI yang kembali dari luar negeri dan WNA yang pindah domisili ke Indonesia.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa PMK 25 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional. Aturan ini memberikan kebebasan bea masuk bagi WNA yang belajar atau bekerja di luar negeri serta PNS, TNI, atau Polri yang menjalankan tugas di luar negeri. Barang pindahan didefinisikan sebagai barang keperluan rumah tangga yang dibawa pindah ke Indonesia oleh WNI yang semula berdomisili di luar negeri. Contoh barang pindahan meliputi perabot rumah, pakaian, atau barang elektronik.

Namun, Bea Cukai menjelaskan bahwa beberapa barang tertentu seperti kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor, speed boat, pesawat, suku cadang kendaraan, rokok, dan minuman beralkohol tidak diizinkan untuk dibawa pulang ke Indonesia tanpa bea masuk. Barang pindahan juga harus tiba bersama importir atau maksimal 90 hari sebelum atau setelah kedatangan importir. Penting bagi WNI untuk mengetahui bahwa barang pindahan harus dikirim dari negara yang sama dengan tempat domisili importir di luar negeri. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami ketentuan impor barang pindahan lebih baik demi kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Source link