Gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos: Prof. Iman Prihandono Sebagai Mediator

by -8 Views

Dua perkara perdata yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang nilai totalnya mencapai Rp 100 miliar. Dalam sidang pertama, hakim menunda proses persidangan karena dokumen wajib kelengkapan legal standing belum dipenuhi oleh tergugat. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juli 2025. Sementara dalam sidang kedua, mediator telah ditunjuk untuk mencapai penyelesaian damai. Penggugat diwakili oleh kuasa hukum dari kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, sementara pihak tergugat menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses mediasi secara terbuka. Gugatan Dahlan Iskan ini melibatkan dua perkara dengan tergugat yang berbeda, yang merupakan langkah hukum karena dokumen yang diminta tidak dipenuhi, merugikan secara hukum dan mencoreng nama baik Dahlan Iskan. Dahlan menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 miliar dan uang paksa Rp 10 juta per hari jika putusan pengadilan tidak dijalankan. Perlunya mediasi untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan bagi kedua belah pihak.

Source link