Dahlan Iskan Dikabarkan Tersangka: Kuasa Hukum Pertanyakan Status Hukum Klien

by -217 Views

Mantan Direktur Utama Jawa Pos dan tokoh pers nasional, Dahlan Iskan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur karena diduga terlibat dalam pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan TPPU. Penetapan ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada September 2024. Kuasa hukum Dahlan Iskan menyatakan kekecewaannya karena kabar tersebut tersebar luas tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya. Mereka juga menyoroti media yang tidak melakukan konfirmasi sebelum memuat berita tersebut.

Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa Dahlan Iskan belum pernah diberitahu secara resmi terkait status hukumnya. Mereka juga merasa heran karena klien mereka diposisikan sebagai terlapor dalam proses penyidikan, meskipun dalam laporan polisi hanya disebutkan Bu Nany sebagai terlapor. Kuasa hukum menduga bahwa penetapan status hukum baru ini terkait dengan langkah hukum yang diambil Dahlan Iskan terhadap pelapor. Mereka menegaskan perlunya proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Saat ini, pihak kuasa hukum sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk melindungi hak dan martabat Dahlan Iskan. Mereka juga mengajak publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dahlan Iskan sendiri tengah menggugat PT Jawa Pos dalam dua perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini juga melibatkan nomor perkara terkait PKPU terhadap PT Jawa Pos. Kuasa hukum juga menyoroti kesulitan klien mereka dalam mendapatkan dokumen penting seperti RUPS.

Source link